Kabar Baik! Mulai 7 Januari 2021 Sudah Bisa Klaim Token Listrik Gratis PLN, Begini Cara Dapatkannya

Minggu, 03 Januari 2021 | 21:00
iStockphoto

Angin Segar di Tengah Pandemi, PLN Perpanjang Diskon Tambah Daya Listrik 75 Persen yang Belaku untuk Masyarakat Golongan Ini

GridStar.ID - Kabar baik kembali datang untuk masyarakat di Tanah Air di awal tahun 2021.

Pemerintah kembali memberikan bantuan untuk pembayaran listrik hingga Maret 2021 mendatang.

Klaim listrik gratis dari PLN ini bisa diakses mulai 7 Januari 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira, Listrik Gratis Diperpanjang Sampai Akhir Maret 2021, Berikut Cara Mudah Mendaftarnya

Tarif listrik gratis dan diskon 50 persen dari PLN diperpanjang hingga Maret 2021.

Diketahui, pemerintah meluncurkan program tarif listrik gratis dari PLN untuk membantu perekonomian masyarakat dalam situasi pandemi Covid-19 yang masih merebak.

Listrik gratis akan diperpanjang hingga Maret 2021 bagi pelanggan rumah tangga daya serta kategori bisnis dan industri daya 450 VA.

Baca Juga: Kabar Baik Subsidi Listrik Diperpanjang! Begini Cara Dapat Token Gratis PLN Bulan Desember

Selain itu, program diskon listrik bagi pelanggan 900 VA bersubsidi juga diperpanjang hingga Maret 2021.

Stimulus Covid-19 bagi pelanggan PLN sudah mulai bisa dinikmati pada 7 Januari 2021.

Berdasarkan keterangan resminya, Jumat (1/1/2021), seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan pembebasan tagihan maupun diskon sudah dimasukkan dalam sistem sejak pemberian stimulus Covid-19 sebelumnya.

Baca Juga: Penawaran Baru, PLN Sediakan Layanan Premium untuk Pelanggan Semua Golongan

“Secara sistem kami sudah siap untuk kembali menyalurkan, karena ini sifatnya perpanjangan. Kami optimis penyaluran dapat berjalan dengan baik,” ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril, dikutip dari Kontan.co.id.

Sama seperti sebelumnya, bagi pelanggan pasca-bayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan.

Sementara untuk pelangan prabayar atau yang menggunakan sistem token listrik, besaran bantuan diberikan sama dengan bantuan di tahun 2020.

Baca Juga: Angin Segar di Tengah Pandemi, PLN Perpanjang Diskon Tambah Daya Listrik 75 Persen yang Berlaku untuk Masyarakat Golongan Ini

Bagaimana cara klaim token listrik gratis?

Untuk mendapatkan keringanan tarif listrik, pelanggan bisa menggunakan dua cara, yaitu mengakses www.pln.co.id atau mengirim pesan ke nomor WhatsApp 08122123123.

1. Cara klaim token gratis melalui website

Baca Juga: Kabar Gembira! Begini Daftar Token Listrik Gratis Bulan November Via Website PLN dan WhatsApp, Mudah loh!

- Buka laman www.pln.co.id kemudian masuk ke menu 'Pelanggan' dan langsung menuju ke pilihan 'Stimulus Covid-19'.

- Setelah itu, langsung masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.

- Kemudian token gratis akan ditampilkan di layar.

- Pelanggan silakan memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

- Dengan begitu, secara otomatis akses listrik gratis dari PLN bisa didapatkan.

Baca Juga: Kabar Baik, Menteri ESDM Ketuk Palu, 7 Golongan Pelanggan PLN Ini Bakal Dapat Diskon Tarif Listrik Sejak Oktober 2020! Cek yuk Apakah Kamu Dapat?

2. Cara klaim token gratis melalui nomor WhatsApp

- Buka Aplikasi WhatsApp.

- Kirim pesan WhatsApp ke nomor 08122123123.

- Ikuti petunjuk yang tertera dengan memasukkan ID Pelanggan.

- Kemudian, token gratis akan muncul pada obrolan WhatsApp.

- Selanjutnya, pelanggan silakan memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

Baca Juga: Ternyata Mudah, Begini Cara Daftar Token Listrik Gratis PLN Bulan Oktober 2020, cuma Modal WhatsApp!

Sesuai kebijakan pemerintah, pelanggan yang diberi keringanan tarif listrik adalah pelanggan rumah tangga subsidi yaitu R1/450 VA dan R1/900 VA.

Bagaimana cara cek listrik di rumah kita?

Berikut cara bedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi dikutip dari Instagram @pln_id:

Baca Juga: Kabar Baik, PLN Umumkan Penurunan Tarif Listrik untuk Golongan Ini Tanpa Syarat!

R1/900VA Subsidi

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat pada kolom tarif/daya di struk.

3. Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapatkan keringanan.

Baca Juga: Promo Tambah Daya PLN Cukup Bayar Rp170.845 Ribu, Ternyata Daftarnya Nggak Ribet! Simak Ketentuannya

R1M/900VA non-subsidi

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat pada kolom tarif/daya di struk.

3. Jika yang tertera adalah R1M maka Anda tidak mendapatkan keringanan tarif listrik. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunbisnis dengan judulToken Listrik Gratis PLN Dapat Diklaim Mulai 7 Januari 2021, Akses www.pln.co.id atau Chat WhatsApp

Editor : Hinggar

Sumber : Tribun Bisnis

Baca Lainnya